Jakarta - Presiden Jokowi meminta para pembantunya di bidang hukum untuk mengkaji grasi yang diajukan oleh Antasari Azhar. Jokowi akan memberikan grasi kepada mantan ketua KPK tersebut.
"Secara prinsip kemanusiaan, memang ada rencana itu (pemberian grasi), karena beliau juga sudah sakit-sakitan," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Meski begitu, menurut Yasonna, ada kendala yuridis. Kendala Yuridis itu mengenai batas waktu pengajuan grasi yang ditetapkan maksimum satu tahun, padahal pengajuan grasi Antasari sudah sekitar tiga tahun.
"Ya (melebihi batas), dan surat dari MA mengatakan tidak memenuhi syarat (pemberian grasi)," kata Yasonna.
Hingga saat ini Presiden Jokowi belum memutuskan langkah apa yang akan diambil? "Nanti presiden akan mempertimbangkan bagaimana keputusan terbaik," tutupnya.
Rapat terbatas membahas Grasi Antasari tidak ada dalam jadwal resmi Presiden Jokowi hari ini. Rapat digelar tertutup sejak pukul 16.30-17.00 WIB. Hadir dalam rapat tersebut Menko Polhukam Tedjo Edhy, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung Prasetyo.
(ega/Hbb)
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" selama Ramadan pukul 00.30 - 01.30 WIB, hanya di Trans TV.
---------------------------
Inilah media indonesia yang mengulas dan mennyajikan tentang detiknews, detiksport, detikhot, detikhealt, detikforum untuk hiburan semata, semoga bermanfaat, dan terima kasih.
Monday, July 13, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment