Jakarta - Eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, kecewa dengan tuntutan Jaksa pada Kejari Jakpus yang meminta Majelis Hakim menghukumnya 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pristono juga mempertanyakan tuntutan perampasan sederet aset properti miliknya.
"Saya kira Majelis Hakim masih punya pandangan yang berbeda. Boleh saja mereka menuntut, dihukum mati boleh juga, tapi kan masih ada pledoi, kan dasarnya adalah fakta hukum. Tuntutan copy paste dari dakwaan," kata Pristono usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/7/2015).
Pristono menuding Jaksa tidak memiliki bukti soal penerimaan duit gratifikasi. Dalam tuntutan Jaksa memang menyebut Pristono menerima duit Rp 6,5 miliar dari sejumlah orang tapi tidak disebutkan Jaksa nama-nama pemberinya dalam pembacaan surat tuntutan di persidangan.
"Kalau ada bukti tolong minta ke JPU bukti gratifikasi mana? Ngga ada sama sekali! Ini akan saya sampaikan dalam pledoi," sambung Pristono.
Dia menegaskan akan membeberkan lagi bukti-bukti soal asal usul harta kekayaannya. Kekayaan miliknya diklaim Pristono banyak yang berasal dari warisan orang tua.
"Aset warisan saya dari orang tua, diperoleh ada yang tahun 1984 ada yang tahun 1998, ada 1994, dari perolehan warisan itu sebesar Rp 3,4 miliar," sambungnya.
Dari warisan itu, Pristono mengelolanya secara bisnis untuk mendapatkan keuntungan. Dia membeli apartemen yang taksiran harganya per unit Rp 200-300 juta pada tahun 1998.
"Saya belikan apartemen sekitar 10-11, ini peninggalan orangtua. Ini ada akte jual belinya ada akte warisnya," sebutnya.
Pada saat itu, Pristono menyebut dirinya masih bekerja sebagai staf atau pun kepala seksi di Pemprov DKI belum sebagai kepala dinas. "Bagaimana ini gratifikasi? (Apartemen) disewakan ini menghasilkan uang," kata dia.
Selanjutnya apartemen yang dibeli dari duit warisan, disebut Pristono dibelikan properti lainnya. "Dari warisan saya beli aaprtemen saya jual lagi sebagian untuk beli kondotel," ujar Pristono.
Dalam tuntutannya Jaksa pada Kejari Jakpus menuntut agar Majelis Hakim memutuskan merampas aset kekayaan Pristono untuk negara.
"Untuk perkara tindak pidana pencucian uang nomor urut 1, 41, 45, 46, 47, 48, 49, 90, 91, 92 dirampas untuk negara," kata ketua tim JPU pada Kejari Jakpus Victor Antonius membacakan surat tuntutan.
Aset--ditulis sesuai nomor barang bukti-- yang dituntut untuk dirampas adalah:
1. Uang sebanyak Rp 897.936.616 dalam bentuk cheque Bank BCA Mutiara Taman Palem No. BI 404609 tanggal 3 Oktober 2014
41. - 1 unit apartemen No. 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Raya Kav 88 Jaksel atas nama Udar Pristono
-1 unit apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Jaksel atas nama Lieke Amalia
45. 1 unit rumah type Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan Bintaro Jaya Blok KE/E-06 dengan luas bangunan 282 m2 dan luas tanah 255 m2 di Jl Perumahan Graha Raya Bintaro Serpong Utara Kota Tangerang Selatan atas nama Udar Pristono
46. 1 unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m2 dan luas tanah 300 m2 di Jalan Emerald 4 nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor.
47. 4 kamar Kondotel: 2 kamar kondotel atas nama Udar Pristono dan 2 kondotel atas nama Lieke Amalia
48. 1 kios pada Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia
49. 1 kios pada Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia
90. 1 unit kondotel Mercure Bali Legian lantai 4 type Deluxe Balcony yang terletak di Jl Sriwijaya Legian, Bali.
91. 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites di Legian, Bali kode unit 1322, Garden View Tipe Standar, Wing 1 lantai 3.
92. 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 4 .
Pada dakwaan kesatu, Pristono terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk dakwaan kedua, jaksa meyakini Pristono telah melanggar Pasal 12 B Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terakhir untuk dakwaan ketiga terkait pencucian uang, Pristono disebut melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan Pristono adalah perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pristono disebut tidak menyesali kooperatif dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan di persidangan.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegas Victor.
(fdn/Hbb)
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" selama Ramadan pukul 00.30 - 01.30 WIB, hanya di Trans TV
--------------------------
Inilah media indonesia yang mengulas dan mennyajikan tentang detiknews, detiksport, detikhot, detikhealt, detikforum untuk hiburan semata, semoga bermanfaat, dan terima kasih
Monday, July 13, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment