AD (728x90)

Monday, July 13, 2015

Dipanggil KPK, OC Kaligis Minta Dijadwal Ulang dan Gubernur Sumut Mangkir

Share it Please
Jakarta - Pengacara OCKaligis tidak hadir saat dipanggilKPK sebagai saksi kasus suap tiga hakimPTUN di Medan. Kaligis pun meminta penjadwalan ulang.
"Untuk saksi OC Kaligis, stafnya datang menemui penyidik dan menyampaikan bahwa surat panggilan baru diterima hari ini pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (13/7/2015).
Selain OC Kaligis, KPK juga memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk diperiksa sebagai saksi. Namun Gatot tak juga hadir tanpa ada keterangan jelas.
"Untuk saksi Gatot Pujo Nugroho tidak hadir tanpa keterangan," ujar Arsa.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gatot. Sejak Sabtu (11/7) lalu, tim penyidik KPK memang melakukan serangkaian penggeledahan di Medan.
Tempat yang digeledah antara lain Kantor PTUN Medan, rumah panitera PTUN Syamsir Yusfan dan rumah dinas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto. Dari rumah panitera, penyidik menyita uang sebesar USD 700.

Rangkaian penggeledahan kemudian ditutup di kantor Gubernur Sumatera Utara. Penyidik menggeledah kantor Gatot Pujo Nugroho sejak malam hingga Minggu dinihari. Selain ruang kerja gubernur, penyidik juga menggeledah kantor biro keuangan Pemprov Sumatera Utara.


Penggeledahan kantor Gubernur Sumatera Utara itu salah satunya berdasar dari 'nyanyian' anak buah OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang tertangkap KPK saat memberikan suap ke hakim PTUN Medan. Kepada penyidik, Gerry mengakui bahwa duit suap sebesar USD 15 ribu dan 5 ribu dollar Singapore bukanlah uang milikinya, uang itu milik seorang 'bandar'. Gerry juga mengaku bahwa yang menyewa kantor OC Kaligis adalah Pemprov Sumut untuk memenangkan gugatan di PTUN Medan.

Dari hasil pemeriksaan awal, KPK pun tahu bahwa Gerry bukanlah pemberi utama. KPK memastikan akan ada tersangka lain, yakni 'bandar' yang memberikan uang kepada Gerry untuk diberikan kepada hakim PTUN Medan yang telah memenangkan gugatan pihak Pemprov Sumut.


"Kemungkinan ada tersangka-tersangka lain, ini baru pemeriksaan awal. Ada sejumlah pengakuan yang disampaikan oleh terperiksa yang sekarang sudah jadi tersangka,  pengakuan ada di penyidik belum disampaikan ke saya," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/7) lalu.

(dha/Hbb)
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" selama Ramadan pukul 00.30 - 01.30 WIB, hanya di Trans TV


Inilah media indonesia yang mengulas dan mennyajikan tentang detiknews, detiksport, detikhot, detikhealt, detikforum untuk hiburan semata, semoga bermanfaat, dan terima kasih

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 comments:

Post a Comment

© 2013 Indonesia Detik News. All rights resevered. Designed by Templateism